Surat keterangan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk memberikan informasi atau pernyataan tentang suatu hal, orang, atau keadaan. Surat ini bersifat formal dan sering digunakan sebagai bukti atau lampiran dalam berbagai keperluan administrasi.
Adapun Pelayanan Surat Keterangan Kelurahan Burengan :
1. Surat Keterangan Domisili
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Foto Kopi Dokumen Kependudukan (KTP, KK/Dokumen Kependudukan lainya)
2. Surat Keterangan Kehilangan Dokumen Kependudukan
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Foto Kopi Dokumen Kependudukan yang hilang (misal : KTP, KK/Dokumen Kependudukan lainya)
3. Surat Keterangan Kematian
Di buat di Kelurahan jika warga meninggal di rumah (tidak di Rumah Sakit ataupun
meninggal pada saat kecelakaan di jalan raya)
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Foto Copy KK & KTP (Yang meninggal)
- Foto Copy KTP 2 orang saksi
- Foto Copy KTP Pelapor (harus ada hubungan saudara dengan keluarga)
4. Surat Keterangan Belum Menikah
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Foto Kopi Dokumen Kependudukan (KTP, KK/Dokumen Kependudukan lainya)
- Surat Pernyataan belum menikah yang ditandatangani oleh orang bersangkutan
5. Surat Keterangan Miskin untuk Santunan Kematian
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Foto Kopi Dokumen Kependudukan (KTP, KK/Dokumen Kependudukan lainya)
- Pemohon membuat surat pernyataan yang bermaterai cukup diketahui RT/RW
- Surat kematian (mengurus santunan kematian)
6. Surat Keterangan Miskin (SKM)
Persyaratan :
- Surat Pengantar RT sesuai domisili tempat tinggal
- Foto Copy KTP dan KK pemohon (untuk santunan kematian, dilampirkan KTP dan KK yang meninggal)
- Surat kematian (untuk mengurus santunan kematian)
- Masuk data BDT / DTKS (untuk mengurus Bansos)
7. Surat Keterangan Bepergian (BORO)
Persyaratan :
- Fotocopy KTP dan KK atau identitas pemohon.
- Pas foto 4x6 2 lembar
- Surat Pengantar Ketua RT.
8. Surat Keterangan Penghasilan
Persyaratan :
- Fotocopy KTP dan KK atau identitas pemohon.
- Fotocopy Slip Gaji (bila ada)
- Surat Pengantar Ketua RT.